JAKARTA, KOMPAS.com- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tahap II ini sudah melalui berbagai tahapan selama lebih dari setahun.
“Hari ini Senin, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan. Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Proses itu meliputi hal-hal seperti pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan dengan upaya paksa, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Untuk memastikan kesiapan keduanya sebelum ditahan, kepolisian juga telah membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak Jumat (19/6/2026) malam.
Roy dan Tifa berangkat sekitar pukul 09.15 WIB dari gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
8 orang sempat jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.