Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

  • Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat guna memperkuat demokrasi lokal di Indonesia.
  • Putusan tersebut memberikan kepastian hukum sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung.
  • Pemerintah dan DPR didorong memperbaiki kualitas pemilu daripada mengubah mekanisme pemilihan yang membatasi partisipasi politik masyarakat.

Suara.com - Peneliti The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi lokal di Indonesia. Mahkamah juga menyatakan permohonan pengujian terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat.

Arfianto mengatakan putusan tersebut sejalan dengan hasil Policy Assessment 2026 yang dilakukan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

"Hasil kajian Policy Assessment 2026 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tetap menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung," kata Arfianto dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, legitimasi kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek legalitas konstitusional, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang memberi ruang partisipasi secara langsung.

Arfianto juga menilai anggapan bahwa pilkada langsung menjadi penyebab tingginya biaya politik dan praktik korupsi perlu dilihat secara lebih komprehensif.

"Pengalaman historis memperlihatkan bahwa praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup di kalangan elite," ujarnya.

Karena itu, ia berharap putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengalihkan fokus pembahasan dari perubahan mekanisme pemilihan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan pilkada.

Menurut Arfianto, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan sebaiknya diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik bagi masyarakat.

"RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik masyarakat agar kualitas demokrasi lokal semakin meningkat," tuturnya.

Ia menegaskan, putusan MK bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertegas bahwa penguatan demokrasi lokal harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemilihan, bukan dengan mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.