Presiden Jangan Monopoli Patriotisme

Presiden Jangan Monopoli Patriotisme

PRESIDEN Prabowo Subianto tidak menyebut nama media yang membuatnya kesal. Namun, publik dapat menduga, media mana yang dimaksud.

Dalam pidato pada puncak Harlah Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa, 23 Juli 2026, Prabowo menyinggung media yang memasang foto sekolah rusak berukuran besar di halaman depan.

Presiden mengatakan pemerintahannya telah memperbaiki sekitar 67.000 sekolah, tetapi media tersebut justru mencari sekolah yang belum diperbaiki.

Sehari sebelumnya, salah satu media nasional menampilkan laporan “Sepiring Gizi dan Kelas yang Roboh”. Foto yang dipajang memperlihatkan siswa SD Negeri Tanggirejo, Tegowanu, Grobogan, menyantap Makan Bergizi Gratis di depan ruang kelas yang atapnya telah roboh.

Foto tersebut tidak menafikan keberhasilan pemerintah. Ia memperlihatkan dua kenyataan sekaligus: makanan bergizi telah sampai kepada siswa, tetapi bangunan sekolah yang seharusnya melindungi mereka belum layak digunakan. Kamera hanya merekam kenyataan yang belum selesai ditangani negara.

Persoalannya menjadi lebih serius ketika dalam pidato yang sama Presiden mengaitkan wartawan, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dengan istilah “londo ireng”, sebutan peyoratif bagi pribumi yang dianggap mengabdi kepada kepentingan kolonial dan mengkhianati bangsanya.

Patriotisme kritis

Patriotisme tidak hanya dimiliki orang-orang yang memuji Presiden. Mereka yang mengkritik, menunjukkan kekurangan, dan mengingatkan Presiden agar tidak salah jalan juga karena mereka mencintai Indonesia.

Pemerintah bukan keseluruhan negara, dan Presiden secara personal tidak identik dengan negara ataupun republik.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden hanya memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kekuasaan tersebut bersifat terbatas, konstitusional, dan sementara: diberikan untuk masa jabatan lima tahun serta hanya dapat diperpanjang melalui pemilihan umum untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara itu, kedaulatan tetap berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Karena itu, rakyat, termasuk warga yang berbeda pendapat dan mengkritik Presiden, bukan pihak di luar negara.

Mereka justru merupakan pemegang kedaulatan yang berhak mengawasi, mengoreksi, dan mengingatkan penyelenggara pemerintahan agar tidak menyimpang dari konstitusi dan tujuan bernegara.

Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak identik dengan permusuhan terhadap bangsa. Menunjukkan sekolah rusak bukan berarti menginginkan Indonesia gagal.

Mengungkap korupsi bukan tindakan mencoreng negara. Menunjukkan kebijakan yang salah sasaran juga bukan pengabdian kepada kepentingan asing.