JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan kesempatan setara bagi penyandang disabilitas bergabung sebagai anggota maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan beberapa tahun terakhir dan diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.
"Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
"Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian," lanjutnya.
Menurut dia, rekrutmen penyandang disabilitas di Polri memiliki landasan hukum yang kuat.
Antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Isir menjelaskan, penyandang disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen Polri selama ini berasal dari kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk menjalankan tugas sesuai kebutuhan jabatan dan kompetensi yang dimiliki.
Beberapa kategori disabilitas yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy ringan yang masih dapat menjalankan aktivitas secara mandiri.
Ia menambahkan, personel penyandang disabilitas ditempatkan sesuai dengan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi.
"Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki," ujar dia.
Dalam pelaksanaannya, Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui berbagai jalur penerimaan, mulai dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, hingga ASN Polri.
Data Polri menunjukkan, pada 2024 terdapat dua peserta disabilitas yang diterima melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara.
Sementara pada 2025, satu peserta disabilitas diterima melalui jalur Bintara Polri.
Meski demikian, Polri belum menetapkan target jumlah maupun persentase penerimaan penyandang disabilitas pada rekrutmen mendatang.
Saat ini, kajian masih dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi.
"Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutur Isir.
Program rekrutmen proaktif penyandang disabilitas menjadi bagian dari upaya Polri membangun institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Melalui kebijakan tersebut, Polri ingin menunjukkan bahwa keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.