Polres Jakpus Ungkap 68 Kasus Obat Keras, Tanah Abang Terbanyak

Polres Jakpus Ungkap 68 Kasus Obat Keras, Tanah Abang Terbanyak

Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan puluhan kasus tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan bersama seluruh jajaran polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran obat berbahaya.

"Dari 92 orang tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Khusus selama Juli 2026, polisi telah menerbitkan 14 laporan polisi dengan 16 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum," ujar Reynold saat konfrensi pers, Jumat (31/7/2026).

Menurut Reynold, Kecamatan Tanah Abang menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan tertinggi sekaligus menjadi fokus pengawasan aparat. Di kawasan tersebut, polisi berhasil mengungkap 35 kasus dengan 41 tersangka.

"Wilayah yang menjadi perhatian khusus terkait maraknya peredaran obat berbahaya adalah Tanah Abang. Di wilayah ini kami mengungkap 35 kasus dengan 41 orang tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum," katanya.

Dari seluruh barang bukti yang disita, tramadol menjadi jenis obat yang paling banyak diamankan dengan 54.434 butir. Selain itu, polisi juga menyita 24.518 butir eximer, 14.165 butir double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl (rihexpenidyl), 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, 2.998 butir alprazolam, 986 butir calmlet biru, 793 butir mersi, 79 butir riklona, 76 ampul obat cair, serta 9.330 butir obat berbahaya lainnya.

Polisi mengungkap, para pelaku menjalankan modus dengan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, maupun mutu sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan utama pemasok obat keras ilegal yang memasok para pengedar di wilayah Jakarta Pusat.


 

Obat Keras

Peredaran Obat Keras

Polres Jakpus