BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi memperluas penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menjerat mantan pegawai bank pelat merah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial N alias D (36).
Selain memproses tindak pidana asal, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, langkah tersebut ditempuh agar aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat ditelusuri, diamankan, dan nantinya dikembalikan kepada para korban sesuai putusan pengadilan.
"Kami tidak berhenti pada penindakan terhadap perbuatan tersangka. Kami juga fokus pada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," kata Petrus kepada wartawan Senin (29/6/2026).
Penerbitan surat perintah penyidikan TPPU
Menurut Petrus, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU terhadap tersangka.
Sejumlah aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak juga telah diblokir sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidikan TPPU membutuhkan waktu karena polisi masih mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta keterangan ahli TPPU, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pihak perbankan.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan tersangka, termasuk aset yang didaftarkan menggunakan nama pihak lain.
Oleh karena itu, Petrus mengajak masyarakat yang mengetahui informasi mengenai aset milik tersangka untuk menyampaikannya kepada penyidik.
"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa pun yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," katanya.
Hingga kini, lebih dari 18 korban telah melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas.
Sementara lebih dari 100 korban telah meminta pendampingan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Petrus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera membuat laporan polisi sehingga proses penanganan perkara dan pemulihan kerugian dapat dilakukan secara menyeluruh.
Modus tersangka
Sebelumnya, N alias D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 7 Juni 2026.