Polisi Buru 2 Tersangka Lain Pembunuhan Prajurit TNI di Kelapa Dua Tangerang

Polisi Buru 2 Tersangka Lain Pembunuhan Prajurit TNI di Kelapa Dua Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan masih memburu dua terduga pelaku dalam kasus tewasnya prajurit TNI AD berinisial ABS (21) di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, depan pertigaan Cluster Turqois, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, penyidik masih mengembangkan penyidikan setelah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

"Hasil penyidikan kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan dengan rekan-rekan baik Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (27/7/2026).

Sejauh ini, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dibagi ke dalam empat klaster sesuai perannya.

"Dari tujuh tersangka, kita membagi di empat klaster. Ada klaster yang mengejar, yang memukul, yang mengejar memukul dan mencuri HP korban dan yang terakhir adalah yang menusuk," kata dia.

Pada klaster pertama, terdapat BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang diduga berperan melakukan pengejaran terhadap korban.

Kemudian, klaster kedua berisi FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22). Ketiganya disebut memiliki peran dalam mengejar serta melakukan pemukulan terhadap korban.

Dalam perannya, RN juga membonceng AEL menggunakan sepeda motor dan menjemput EYR alias EO (21).

Sementara AEL mengetahui tindakan penusukan yang dilakukan EYR terhadap korban menggunakan sebilah pisau.

Selanjutnya, SS alias EM (39) masuk dalam klaster ketiga. Ia diduga berperan mengejar korban, melakukan pemukulan, serta mengambil telepon genggam milik korban.

EYR alias EO (21) berada dalam klaster keempat dengan peran mengejar, memukul, hingga melakukan penikaman terhadap korban.

Ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,

Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan sesuai dengan KUHP dengan ancaman penjara pidana maksimal 7 tahun.

"Untuk ancaman pidananya, yang kita persangkakan tiga pasal," tambah dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang