Polda Jatim Tangkap 206 Tersangka dari 178 Kasus 3C Selama Juli 2026

Polda Jatim Tangkap 206 Tersangka dari 178 Kasus 3C Selama Juli 2026

Surabaya, Beritasatu.com – Polda Jawa Timur (Jatim) bersama polres jajarannya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.

Sepanjang periode Juli 2026, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 178 kasus dengan menangkap 206 tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur," tegas Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan mulai Juli 2026, Polda Jatim akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan," ujar Kombes Roy.

Ia menjelaskan, hasil ungkap kasus selama Juli 2026 oleh jajaran Polda Jatim meliputi 98 kasus curas, curat, dan curanmor.

"Adapaun 206 tersangka yang kami tangkap terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan," terang Kombes Roy.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 29.465.500, tujuh unit kendaraan roda empat, 104 unit sepeda motor, tujuh unit barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam hasil pengungkapan di beberapa wilayah jajaran.

Berdasarkan hasil evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Malang.

Hal tersebut menunjukkan efektivitas keberadaan Tim URC yang telah dibentuk di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh polres jajaran.

Polda Jatim

Pencurian di Jatim

Kasus Pencurian di Jatim