KUPANG, KOMPAS.com – Pengacara di Kota Kupang, Bildad Thonak, melaporkan mantan kliennya, Izhak Eduard Rihi, ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, Minggu (2/8/2026).
Laporan tersebut dibuat sebagai respons atas pengaduan yang sebelumnya diajukan Izhak kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Dalam pengaduannya, Izhak menuding Bildad, yang pernah menjadi kuasa hukumnya, sebagai "mafia kasus".
Bildad membantah keras tuduhan tersebut. Menurut dia, tudingan itu merupakan fitnah yang mencemarkan nama baiknya sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Saya membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan itu fitnah yang keji yang harus dipertanggungjawabkan oleh Izhak Rihi. Tadi saya sudah melaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Bildad.
Izhak Dituduh Belum Bayar Sisa Jasa
Ia menjelaskan, dirinya pernah menjadi kuasa hukum Izhak saat menangani sengketa hukum antara Izhak, yang ketika itu menjabat Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), dengan para pemegang saham pada 2023.
Menurut Bildad, saat itu disepakati biaya jasa hukum sebesar Rp 500 juta dengan jaminan berupa BPKB mobil Mitsubishi Pajero berwarna merah.
Izhak disebut baru membayar sekitar Rp 300 juta secara bertahap melalui transfer bank sehingga masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 200 juta.
Bildad mengatakan, setelah perkara tersebut berakhir di tingkat kasasi dengan hasil yang tidak menguntungkan kliennya, Izhak meminta kembali BPKB mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan.
Meski mengklaim masih memiliki hak atas sisa biaya jasa hukum sesuai kesepakatan awal, Bildad mengaku memilih mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya sebesar Rp 300 juta beserta BPKB kendaraan tersebut.
Menurut dia, keputusan itu diambil karena Izhak mulai menuduh dirinya sebagai mafia kasus setelah perkara di tingkat kasasi diputus.
"Pada tingkat kasasi kalah dia mulai seperti itu dan menuduh saya mafia kasus. Padahal sampai sekarang dia belum membayar saya. Saya kembalikan uangnya, jadi per hari ini dia tidak bayar saya sepersen pun," ujarnya.
Bildad juga mempertanyakan alasan Izhak baru mengungkit persoalan tersebut setelah berlalu sekitar tiga tahun. Ia menyayangkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selain itu, Bildad membantah adanya tudingan mengenai aliran dana koordinasi bernilai ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara tersebut.
"Tidak ada. Tidak ada itu," tegasnya.