JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan bahwa penyiksaan dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia tidak boleh mendapatkan ruang.
"Penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hal tersebut tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," kata Rahmadi saat memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2026).
Ia menyebutkan, Indonesia harus menjadi negara yang bebas dari praktik penyiksaan melalui langkah-langkah nyata.
Rahmadi mengingatkan Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyiksaan, baik dalam pelayanan publik maupun penegakan hukum.
Menurut dia, pencegahan penyiksaan hanya dapat terwujud melalui komitmen bersama yang diwujudkan dalam kebijakan dan praktik aparatur negara.
"Upaya pencegahan penyiksaan hanya dapat berhasil bila suara dan komitmen kita bersatu, terinstitusionalisasi dalam kebijakan, serta diwujudkan dalam praktik keseharian aparatur negara," ucap Rahmadi.
Rahmadi menambahkan negara juga harus hadir untuk melindungi setiap warga negara, termasuk kelompok yang berada dalam situasi rentan di tempat-tempat perampasan kemerdekaan.
"Indonesia yang bebas dari penyiksaan bukan sekadar slogan, melainkan tujuan yang harus kita wujudkan melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI bersama Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas yang tergabung dalam KUPP juga menandatangani Komitmen Bersama Anti Penyiksaan sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mencegah praktik penyiksaan di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.