Oknum Guru SD Tersangka Pelecehan SPG di Solo Jalani Sidang Etik

Oknum Guru SD Tersangka Pelecehan SPG di Solo Jalani Sidang Etik

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Oknum guru asal Kabupaten Sukoharjo berinisial BSN (34) menjalani sidang etik atau pemeriksaan disiplin terkait pelecehan seksual yang dilakukannya.

BSN diketahui kedapatan merekam bagian bawah rok seorang sales promotion girl (SPG) berinisial CO (24), secara diam-diam saat korban tengah bekerja di salah satu swalayan di Kota Solo pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Atas kasus tersebut, BSN telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo pada Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti status hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sidang etik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo pada Senin (29/6/2026).

Adapun BSN berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang mulai bertugas sejak tahun 2022.

Proses pemeriksaan masih berlangsung

Kepala BKPSDM Sukoharjo, Suparmin mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap BSN masih berlangsung.

“Masih proses tim pemeriksa Dinas Pendidikan dan Tim Kabupaten, nanti hasilnya itu untuk bahan Tim Penegak Disiplin tingkat kabupaten, dalam rangka mempersiapkan hasil rekomendasinya ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)." 

"Kami belum bisa banyak komentar, yang jelas saat ini sudah diproses,” ujar Suparmin di Sukoharjo, Senin (29/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan atau regulasi perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN.

“Prinsip kami masih menunggu dari hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan dan Tim Kabupaten yang terdiri dari inspektorat dan BKPSDM untuk pembinaan.”

“Hari ini tim pemeriksa telah memanggil yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilaksanakan di Dinas Pendidikan,” terangnya.

Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Hasil pemeriksaan jadi acuan dasar bagi PPK

Tim Penegak Disiplin tingkat Kabupaten Sukoharjo akan menggelar rapat untuk menyusun rekomendasi kepada PPK.

“Yang jelas kita alurnya harus sesuai dengan regulasi yang ada, step by step menyesuaikan perundang-undangan atau peraturan yang ada di negara kita berkaitan dengan ASN,” kata Suparmin.

Ia menjelaskan bahwa tim pemeriksa tingkat kabupaten dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah dan melibatkan berbagai unsur yakni, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, hingga bagian yang yang menangani penegakan hukum administrasi kepegawaian.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi acuan dasar bagi PPK dalam menentukan sanksi disiplin kepada BSN.

Dengan adanya kasus ini, Suparmin mengingatkan seluruh ASN di Sukoharjo agar senantiasa menjaga integritas dan mematuhi seluruh aturan kepegawaian maupun perundang-undangan yang berlaku.

“Ini penting sekali, biar ASN juga melaksanakan tugas karena dia selaku abdi negara juga abdi masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik, kemudian melaksanakan pelayanan masyarakat sebagai pelayanan publik juga yang terbaik,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang