Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ada enam tantangan dalam upaya pemberantasan praktik judi online (judol). Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan
tantangan pertama pemblokiran situs atau domain judol. Ketika sudah diblokir, pengelola judol dengan sangat cepat membuat situs baru dengan melakukan perubahan nama situs atau domain.
“Tentu saja ada beberapa kasus yang bisa kita kejar ya, kerja sama dengan aparat penegak hukum, kita mendapatkan pelakunya, bisa berhasil dilakukan proses hukum dan dipenjarakan,” kata Kiki dalam OJK Banking Forum di Menara Radius Prawiro Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam penanganannya, aparat juga menemukan tantangan, karena pelaku kerap kali berasal dari luar negeri.