Momen Hakim MK Bahas Hak Penumpang Pesawat Cuma Dapat Snack saat Delay

Momen Hakim MK Bahas Hak Penumpang Pesawat Cuma Dapat Snack saat Delay

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Saldi Isra menyentil kebijakan menyangkut hak yang diterima penumpang ketika pesawat terlambat datang. Sering kali kompensasi yang didapat untuk keterlambatan pesawat hanya berupa makanan dan minuman ringan. Saldi menilai kompensasi tersebut tidak bisa mengganti waktu penumpang yang sudah terbuang.

Sentilan itu disampaikan Saldi dalam lanjutan sidang gugatan materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Gugatan dengan Nomor Perkara 190/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh 11 warga negara. Sembilan di antaranya merupakan advokat dan sisanya mahasiswa.

Mereka menuntut transparansi maskapai yang selama ini dinilai sering berlindung di balik alasan faktor cuaca dan kendala teknis sepihak ketika keterlambatan terjadi. Agenda dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026 yakni mendengarkan keterangan dari anggota DPR RI dan Presiden.

"Mungkin kami juga perlu diberi beberapa penjelasan. Ini soal keterlambatan layanan dan segala macam, ada beberapa armada yang memberikan bahwa akan terlambat itu jauh sebelum penumpang tiba di bandara. Ada juga diberi tahu beberapa jam sebelumnya. Ini tidak dijelaskan dan itu kan ada konsekuensinya juga untuk calon penumpang," ungkap Saldi seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/7/2026).

Hakim yang juga merupakan akademisi dari Universitas Andalas, Padang, itu minta agar dijelaskan pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan, sehingga bisa mengabaikan hak-hak konstitusional pelanggan.

"Kadang kala bagi orang bukan soal digantinya, Pak. Atau disediakan makan dan segala macam. Tapi dia memperkirakan harus sampai di tujuan jam tertentu. Karena ada bisnisnya dan kepentingannya nyangkut di situ," tutur dia.

Dalam pandangan Saldi, hal itu tidak adil bila hanya diganti makanan dan minuman ringan. "Bahkan, untuk keadaan tertentu, Pak, diinapkan di hotel kelas mewah saja, itu tidak cukup mengganti kerugian," imbuh Saldi.