- OJK memperkuat pengawasan sektor perbankan untuk memberantas praktik judi online guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
- Penyedia jasa keuangan wajib menolak transaksi serta memblokir rekening nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
- OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 33 ribu rekening berdasarkan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas judi online melalui penguatan pengawasan sektor perbankan.
Adapun, berbagai langkah penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah OJK memberantas judi online, pemblokiran rekening judi online, dan pengawasan perbankan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan melalui sinergi antara OJK, industri perbankan, dan berbagai lembaga terkait.
Pengawasan transaksi perbankan, pencegahan tindak pidana pencucian uang, serta penanganan rekening judi online menjadi fokus utama regulator dalam memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan.
“Upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan sesuai dengan komitmen berbagai pihak termasuk OJK dan industri perbankan,” kata Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (25/6/2026).
Menurut Dian, landasan hukum penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan diwajibkan menolak hubungan usaha, menolak transaksi, hingga menutup hubungan usaha dengan nasabah apabila memenuhi kriteria tertentu.
Salah satu kriterianya adalah sumber dana transaksi yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk aktivitas perjudian daring.
“Pada ketentuan tersebut telah terdapat pengaturan mengenai penolakan transaksi dan penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk transaksi perjudian daring,” ujar Dian.
OJK juga meminta perbankan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendeteksi aktivitas judi online.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli siber terhadap rekening nasabah, penguatan sistem peringatan dini (alert), pertukaran data dan informasi mengenai modus operandi terbaru, serta koordinasi dengan berbagai regulator dan lembaga terkait.
Selain itu, perbankan didorong untuk meningkatkan kemampuan identifikasi transaksi perjudian daring, termasuk transaksi yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran digital di luar rekening bank.
Langkah ini dilakukan karena pelaku judi online kini tidak hanya memanfaatkan rekening perbankan, tetapi juga menggunakan dompet digital atau e-wallet sebagai sarana transaksi.
Dian menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara berkala menyampaikan daftar rekening yang diduga menjadi penampung dana perjudian daring kepada OJK.
- OJK memperkuat pengawasan sektor perbankan untuk memberantas praktik judi online guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
- Penyedia jasa keuangan wajib menolak transaksi serta memblokir rekening nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
- OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 33 ribu rekening berdasarkan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas informasi tersebut, OJK segera meminta bank terkait melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) maupun Enhanced Due Diligence (EDD).
“Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal, bank diwajibkan melakukan pemblokiran rekening secara seketika dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK,” tegasnya.
Hingga saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran atau Enhanced Due Diligence terhadap lebih dari 33 ribu rekening yang terindikasi terkait perjudian daring berdasarkan data dan permintaan dari Komdigi.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan modus perjudian daring dan memperkuat kolaborasi dengan industri perbankan serta otoritas terkait.
Pengawasan rekening judi online, pemblokiran rekening terindikasi judi online, dan pemberantasan judi online di sektor keuangan akan terus ditingkatkan guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“OJK terus memantau, mencermati, dan berkolaborasi dengan industri perbankan maupun otoritas terkait lainnya untuk meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang telah berdampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat,” pungkas Dian.