JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menghadirkan sang aktris dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (24/6/2026) pagi, Usman menjelaskan adanya perbedaan rujukan hukum antara hakim dan pihak pengacara. Hakim merujuk pada SEMA 2016, sementara pengacara memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hakim berdasarkan SEMA 2016 itu mengatakan bahwa kewajiban itu tidak lagi menjadi wajib. Tapi ya, kami tetap meminta kehadiran dari pemohon prinsipal Nikita Mirzani ini ada rujukannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 tahun 2013," ungkap Usman Lawara usai persidangan.
Menurut Usman, kehadiran Nikita sangat krusial untuk memastikan bahwa permohonan PK ini murni atas keinginan kliennya, bukan paksaan pihak lain.
"Untuk memastikan bahwa pemohon PK itu diajukan secara sendiri atau diajukan atas inisiatif dari Nikita Mirzani sendiri," tuturnya.
Nikita Mirzani
Selain itu, kehadiran Nikita diperlukan untuk proses administrasi persidangan yang sah secara hukum.
"Ketiga, ya, ini untuk pemenuhan penandatanganan berita acara dari permohonan PK," imbuh Usman.
Ia berharap hakim mempertimbangkan permohonan tersebut pada sidang berikutnya.
Adapun alasan penundaan sidang hari ini lantaran pihak kejaksaan tidak hadir ke ruang sidang tanpa keterangan yang jelas sehingga sidang ditunda hingga 1 Juli 2026 mendatang.
"Maka ketika melakukan atau mengajukan PK harus juga prinsipal pribadi itu datang untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan misalnya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan oleh hakim," jelasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri