Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Listrik di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi

Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Listrik di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE. Peristiwa pidana ini terjadi di wilayah RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang warga TTS yang menetapkan diri sebagai tersangka, yakni pemuda berinisial AT (24) dan AP (19).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut cepat setelah adanya laporan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Ranting SoE. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.

Adapun aksi pencurian kabel listrik tersebut diketahui berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

"Pasca menerima laporan resmi dari pihak korban (PLN), aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing AT (24) dan AP (19)," ujar Hendra saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026).

Dalam ekspose kasus tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas Iptu Sirta Siregar.

Modus Menyamar Jadi Petugas PLN

Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum ini bermula dari kecurigaan seorang warga Desa Mio bernama Susten Biliu.

Saat berada di dalam rumah, Susten mendengar suara anjing yang terus menggonggong dan meraung dari arah luar. Merasa ada yang tidak beres, ia keluar rumah dengan membawa lampu senter untuk memeriksa keadaan sekitar.

Di lokasi tersebut, Susten melihat dua orang pria, yang belakangan diketahui sebagai AT dan AP, sedang menghidupkan sepeda motor. Guna mengelabui warga, kedua tersangka nekat mengenakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN asli, mulai dari helm hingga perlengkapan keselamatan kerja.

Setelah kedua pria tersebut pergi, Susten langsung memeriksa tiang listrik terdekat. Ia mendapati kabel penangkal petir pada tiang tersebut telah raib dipotong.

Sadar telah terjadi aksi kriminal, Susten segera menghubungi dua warga lainnya, Yestri Biliu dan Joni Nomleni, untuk melacak dan memantau pergerakan para pelaku.

Ketiga warga tersebut kemudian menyisir beberapa titik. Kecurigaan mereka terbukti saat berada di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio. Mereka kembali memergoki kedua tersangka tengah memotong kabel penangkal petir di tiang listrik lainnya.

"Ketika dihampiri dan dipertanyakan kapasitasnya, kedua tersangka sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik," jelas Wayan Pasek.

Warga yang tidak percaya begitu saja langsung meneruskan informasi ini kepada petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah. Pihak PLN kemudian melaporkan insiden ini ke Mapolres TTS pada Jumat (19/6/2026).

Mendapat laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.