Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal delapan persen akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 tanpa melalui tahap uji coba sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.
Dudy mengatakan, "Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa."
Pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator dan meminta mereka segera menyiapkan langkah implementasi agar aturan baru dapat diterapkan tepat waktu.
Dalam pertemuan antara perusahaan aplikator dan pimpinan DPR telah disepakati bahwa komisi maksimal delapan persen mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2026.
Kemenhub Siapkan Revisi Aturan
Kementerian Perhubungan menyatakan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan seluruh aspek administratif dan teknis agar implementasi berjalan sesuai ketentuan.
Dudy memastikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah beberapa kali menggelar pembahasan dengan para aplikator dan hasilnya seluruh pihak menyatakan siap melaksanakan kebijakan Presiden.
Menurut Dudy, perubahan besaran komisi tidak memerlukan peraturan turunan baru karena ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kementerian Perhubungan hanya akan merevisi batas maksimal komisi yang sebelumnya sebesar 20 persen menjadi delapan persen.
Dudy menjelaskan, "Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen."
Selain merevisi besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang menjadi kewenangannya.
Presiden Tekankan Keadilan bagi Pengemudi
Dudy mengatakan para aplikator telah menyatakan komitmen mendukung kebijakan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang ada.
Dudy mengatakan, "Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain."
Ia menambahkan, "Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua."
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Mei 2026, Presiden mengatakan, "Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen."
Presiden menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan karena skema pembagian hasil yang selama ini berlaku dinilai belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.