JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran biaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) masih didiskusikan.
Terbaru, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan mengkaji ulang biaya tersebut, dari yang sebelumnya diputuskan naik menjadi Rp 5 juta.
Rencana itu mencuat setelah banyaknya kritik dari masyarakat.
Menurut dia, pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik dan berencana menjadikannya sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Lantas, apakah persoalannya dapat diselesaikan hanya dengan mengubah besaran tarif?
Pakar hubungan internasional Teuku Rezasyah menilai, pemerintah seharusnya tidak berfokus pada besaran tarif pelepasan kewarganegaraan.
Yang terpenting adalah upaya mempertahankan sumber daya manusia (SDM) unggul di tengah persaingan global.
Terlebih, Indonesia tengah memasuki bonus demografi yang menjadi peluang besar untuk mendorong kemajuan bangsa apabila mampu dikelola secara optimal.
Dalam konteks itu, SDM unggul perlu memiliki alasan untuk tetap berkarya dan mengabdi di dalam negeri alih-alih mencari peluang di negara lain.
"Negara-negara yang memiliki sistem pemerintahan yang kuat, stabil dan baik, serta mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme, akan cenderung menjaga warga negara mereka yang berkualitas tinggi," kata Rezasyah, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2026).
Ia menilai, keputusan seseorang untuk tetap menjadi WNI lebih ditentukan oleh daya tarik negara dalam menyediakan ruang untuk berkembang dan bertumbuh daripada besaran administrasi semata.
"Dalam negara seperti di atas (negara dengan sistem pemerintahan kuat-red), warga negara akan enggan pindah menjadi warga negara yang lain," tutur dia.