1. Ada enam permohonan pelindungan pada LPSK
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan, hingga saat ini ada enam permohonan pelindungan yang diajukan kepada LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, dua anggota keluarga korban, serta dua orang
saksi yang mengetahui perkara yang sedang ditangani.
Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk pelindungan dan layanan kepada LPSK, antara lain pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, Medis regular, Psikologis dan restitusi.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan sekaligus pemulihan yang optimal atas dampak tindak pidana yang dialaminya.
Sementara itu, tiga anggota keluarga korban sebagai pelapor dan saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, juga mengajukan permohonan layanan kepada LPSK.
Layanan yang dimohonkan meliputi pemenuhan hak prosedural, serta psikososial. Dukungan tersebut dinilai penting untuk membantu proses pemulihan keluarga yang turut terdampak akibat peristiwa yang dialami korban, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, layanan yang dimohonkan oleh kedua saksi berupa pengawasan monitoring, dan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan selama proses hukum berlangsung. Dukungan tersebut diberikan untuk memastikan para saksi dapat memberikan keterangan secara aman, bebas dari tekanan, serta mendukung kelancaran proses penegakan hukum.