SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman didakwa memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono mengumpulkan uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Dugaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Menurut jaksa, Syamsul meminta dana ratusan juta rupiah yang kemudian ditindaklanjuti Sadmoko dengan menghubungi para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta untuk THR," kata Eko Wahyu, dikutip dari Antara Jateng, Jumat.
Sadmoko Kumpulkan Uang Atas Perintah Syamsul
Jaksa menjelaskan, Sadmoko kemudian meminta sejumlah kepala OPD mengumpulkan uang sesuai perintah Syamsul.
Dalam dakwaan disebutkan, terdapat daftar 27 OPD yang menjadi sumber pengumpulan dana untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
Pengumpulan dana itu menghasilkan Rp 568 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan Syamsul.
Penuntut umum menilai, tindakan terdakwa merupakan bentuk pemaksaan terhadap para pimpinan OPD agar menyerahkan sejumlah uang yang digunakan untuk keperluan THR Lebaran.
Pada perkara yang sama, Sadmoko juga menjalani proses hukum secara terpisah dari Syamsul.
Jaksa menyebut Syamsul menikmati dana hasil permintaan kepada para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan nilai mencapai Rp 568 juta.
Atas dugaan perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, Syamsul menyatakan tidak mengajukan perlawanan dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang