DENPASAR, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa seorang ibu di Denpasar, Bali, berinisial KC. Di saat seharusnya fokus merawat bayinya, ia justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum. KC dilaporkan oleh suaminya sendiri, RSL, ke Polresta Denpasar.
Laporan polisi tersebut dipicu oleh alasan yang tak biasa: KC melahirkan anak pertama mereka lebih awal dari jadwal yang disepakati dan di rumah sakit yang berbeda karena mengalami kondisi darurat medis.
Kasus dugaan penggelapan asal-usul anak ini mencuat ke publik setelah pihak kuasa hukum KC dari kantor Advokat Siti Sapurah mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan penghentian penyidikan (SP3) kepada Kapolresta Denpasar.
Berikut adalah kronologi lengkap dan duduk perkara kasus suami laporkan istri di Denpasar, berdasarkan data yang dihimpun:
Rencana Awal: Kesepakatan Tanggal 22 Februari
Awalnya, KC dan suaminya, RSL, telah bersepakat bahwa proses persalinan anak pertama mereka akan dilakukan di Rumah Sakit BaliMed, Denpasar. Tanggal yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah 22 Februari 2026.
Di saat yang bersamaan, hubungan interpersonal pasangan suami istri ini diketahui sedang renggang. Keduanya tengah menjalani proses perceraian yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
14 Februari 2026: Kondisi Darurat Medis
Kronologi berubah drastis pada 14 Februari 2026. Jauh sebelum jadwal yang disepakati, KC tiba-tiba mengalami kontraksi hebat saat sedang berada di perjalanan.
Kuasa hukum KC, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, menjelaskan bahwa dalam situasi kritis tersebut, kliennya harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, yakni Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan. Di sana, KC harus segera menjalani operasi caesar demi keselamatan nyawanya dan sang bayi.
Karena situasi darurat dan hubungan suami-istri yang sedang dalam proses cerai, ibu kandung KC, yang berinisial LJL, mengambil alih peran sebagai penjamin administrasi rumah sakit agar tindakan medis penyelamatan bisa segera dilakukan.
"Klien kami mengalami kontraksi darurat di jalan pada tanggal 14 Februari 2026. Logika hukumnya, keselamatan nyawa ibu dan bayi jauh lebih utama daripada memaksakan kesepakatan lokasi rumah sakit," ujar Ipung saat memberikan keterangan di Polresta Denpasar, Senin (22/6/2026).
Maret hingga Juni 2026: Berujung Laporan Polisi
Tindakan penyelamatan darurat inilah yang kemudian dipersoalkan oleh RSL. Sang suami merasa keberatan karena namanya tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi kedaruratan di rumah sakit tersebut.
Pada Maret 2026, RSL membuat aduan masyarakat. Ia menuduh KC sengaja mengaburkan asal-usul anak. Kasus ini kemudian bergulir cepat. Kurang dari tiga bulan, tepatnya pada 8 Juni 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
KC disangkakan dengan Pasal 401 KUHP mengenai dugaan penggelapan asal-usul orang.
Pembelaan Kuasa Hukum: Dinilai Janggal dan Dipaksakan
Ipung menilai proses hukum terhadap kliennya sangat janggal, terburu-buru, dan terkesan dipaksakan. Ia mempertanyakan unsur pidana yang dituduhkan, mengingat rekam medis rumah sakit sangat jelas.
"Bagaimana mungkin unsur penggelapan asal-usul terpenuhi? Dokumen resmi dari rumah sakit secara transparan mencantumkan nama klien kami sebagai ibu kandung yang melahirkan secara biologis," tegas aktivis perlindungan anak tersebut.