Kronologi Korupsi Rp 4 Miliar di Bank Magelang, Kredit Tak Layak tapi Tetap Diloloskan

Kronologi Korupsi Rp 4 Miliar di Bank Magelang, Kredit Tak Layak tapi Tetap Diloloskan

MAGELANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kota Magelang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit senilai Rp 4 miliar di BPR Bank Magelang. 

Perkara tersebut diduga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.000.000.000.

Dua tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni mantan Kepala Bagian Marketing Bank Magelang, Suyamto, serta Direktur Utama PT Niscala Bhumi Cundamani, Helmi Ismail. 

Suyamto diduga meloloskan pencairan kredit kepada perusahaan tersebut meski pengajuan pinjaman dinilai tidak layak oleh komite kredit bank.

Menurut Kejaksaan Negeri Kota Magelang, nilai potensi kerugian negara didasarkan pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar nominal kredit yang telah dicairkan Bank Magelang.

Kronologi Kredit Rp 4 Miliar Bisa Dicairkan

Kasus ini bermula ketika PT Niscala Bhumi Cundamani mengajukan kredit sebesar Rp 4.500.000.000 kepada Bank Magelang untuk membiayai proyek pembangunan perumahan di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.

Dalam proses pengajuan tersebut, perusahaan menyerahkan 14 bidang tanah di Desa Mudal sebagai agunan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Muhammad Rosyidin, mengatakan komite kredit Bank Magelang kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen dan jaminan yang diajukan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan status tanah yang dijadikan agunan masih atas nama warga sehingga belum memenuhi syarat karena belum berstatus clear and clean.

Kondisi itu membuat komite kredit tidak merekomendasikan pencairan pinjaman.

“Komite kredit terdiri dari lima orang. Seharusnya, kalau memegang prinsip profesional dan kehati-hatian, pasti (kredit) enggak akan disetujui,” kata Rosyidin dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/6/2026).

Rosyidin mengungkapkan Suyamto merupakan salah satu anggota komite kredit yang ikut menangani pengajuan tersebut.

Meski usulan kredit tidak memperoleh rekomendasi, Suyamto diduga memerintahkan stafnya memanipulasi data sehingga proses pengajuan tetap berlanjut.

Pada 13 Juni 2023, Bank Magelang akhirnya mencairkan kredit sebesar Rp 4.000.000.000 kepada PT Niscala Bhumi Cundamani.

Dugaan kerja sama antara Suyamto dan Helmi Ismail kemudian terungkap setelah Bank Magelang tidak dapat menyita maupun melelang aset yang dijadikan jaminan kredit.