KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dkk sebagai Tersangka Suap Jabatan

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dkk sebagai Tersangka Suap Jabatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan dua tersangka lainnya usai mereka menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap jabatan Sekda di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu (1/7/2026).

Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) bernama Ardiles.

Ketiga orang itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, sejak Senin (29/6/2026).

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). 

Kemudian, terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

Bupati minta syarat mobil

Taufik mengatakan, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujarnya.

Taufik mengungkapkan, untuk memenuhi permintaan Bupati, Zulkarnaen membeli 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tuturnya.

Mobil terkati kasus suap jabatan Bupati Kuansing.
Mobil terkati kasus suap jabatan Bupati Kuansing.

Namun, Taufik menyebutkan bahwa profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu.

Karenanya, dia meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk mengajukan kredit.

Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app