JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka, dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMN periode 2018-2023.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Dian Rachmawan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik) KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Taufik menjelaskan, perkara itu bermula dari kesepakatan proyek digitalisasi SPBU yang dibuat pada Agustus 2018 di lingkungan BUMN.
Nilai proyek itu ditetapkan maksimal mencapai Rp 3,6 triliun atau setara Rp 15,25 per liter.
KPK menemukan adanya dugaan pengondisian untuk menetapkan satu vendor dalam proses pengadaan.
Pada September 2018, Dian Rachmawan disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah calon vendor yang akan menyediakan perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Yaitu alat yang berfungsi mengukur volume bahan bakar di dalam tangki secara otomatis dan mengirimkan datanya ke pusat data.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka, dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMN periode 2018-2023.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Dian Rachmawan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik) KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Taufik menjelaskan, perkara itu bermula dari kesepakatan proyek digitalisasi SPBU yang dibuat pada Agustus 2018 di lingkungan BUMN.
Nilai proyek itu ditetapkan maksimal mencapai Rp 3,6 triliun atau setara Rp 15,25 per liter.
KPK menemukan adanya dugaan pengondisian untuk menetapkan satu vendor dalam proses pengadaan.
Pada September 2018, Dian Rachmawan disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah calon vendor yang akan menyediakan perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Yaitu alat yang berfungsi mengukur volume bahan bakar di dalam tangki secara otomatis dan mengirimkan datanya ke pusat data.