Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen

Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen

  • Komdigi mendeteksi lonjakan promosi judi online melalui bot media sosial sebesar 128 persen selama Juni 2026.
  • Pelaku memanfaatkan momen Piala Dunia 2026 untuk menyebarkan spam di platform Meta dengan jaringan skala internasional.
  • Pemerintah menindak 126.180 konten ilegal dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi.

Suara.com - Upaya pemerintah memberantas judi online (judol) memasuki babak baru. Ribuan situs perjudian diblokir, pelaku kini mengubah strategi dengan membanjiri kolom komentar media sosial menggunakan bot otomatis. 

Modus baru ini dinilai lebih sulit dideteksi karena menyasar akun-akun dengan jutaan pengikut dan memanfaatkan tingginya interaksi pengguna untuk menyebarkan promosi secara masif.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa fenomena tersebut mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa pekan terakhir dan menjadi perhatian serius pemerintah.

"Berdasarkan hasil pemantauan, selama dua minggu terakhir terjadi lonjakan sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari hingga Juli 2026," kata Alexander di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, hasil analisis Komdigi menunjukkan lonjakan tersebut bukan aktivitas acak, melainkan bagian dari operasi terorganisasi lintas negara yang memanfaatkan sistem otomatis atau bot untuk memantau media sosial secara real time.

"Ketika unggahan akun dengan jangkauan tinggi mengalami peningkatan interaksi, sistem tersebut secara otomatis menyebarkan komentar berisi promosi maupun tautan menuju situs judi online," ujarnya.

Piala Dunia FIFA 2026 Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

Komdigi juga menemukan bahwa maraknya promosi judi online berkaitan dengan bergulirnya Piala Dunia FIFA 2026 sejak 11 Juni lalu.

Momentum turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mempromosikan taruhan olahraga melalui ribuan komentar spam di berbagai platform digital.

Alexander mengatakan, pola penyebaran dilakukan menggunakan akun palsu yang dioperasikan mesin atau bot di Instagram, Facebook, dan TikTok.

"Komentar dibuat berulang dengan variasi kata kunci dan tagar agar dapat menghindari sistem moderasi otomatis dari platform," jelasnya.

Terhubung Jaringan Internasional 

Lebih lanjut, Komdigi mengungkap bahwa operasi spam tersebut terhubung dengan jaringan afiliasi judi online berskala internasional.

Berdasarkan hasil analisis jaringan, aktivitas promosi dilakukan secara terkoordinasi menggunakan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil.

"Operasi ini dilakukan secara transnasional menggunakan jaringan akun untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat, terutama pada akun media sosial yang memiliki jangkauan publik tinggi," kata Alexander.

  • Komdigi mendeteksi lonjakan promosi judi online melalui bot media sosial sebesar 128 persen selama Juni 2026.
  • Pelaku memanfaatkan momen Piala Dunia 2026 untuk menyebarkan spam di platform Meta dengan jaringan skala internasional.
  • Pemerintah menindak 126.180 konten ilegal dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi.

Komdigi mengaku telah berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Ilustrasi media sosial (Pexels/Viralyft)
Ilustrasi media sosial (Pexels/Viralyft)

Instagram dan Facebook Jadi Sasaran Utama

Dari hasil pemantauan pemerintah, platform yang berada di bawah naungan Meta menjadi media yang paling banyak dimanfaatkan untuk menyebarkan promosi judi online.

Karena itu, Komdigi berencana bertemu langsung dengan pihak Meta guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

"Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online paling banyak tersebar di platform Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami akan segera bertemu dengan perwakilan Meta untuk membahas langkah penanganannya," ujar Alexander.

Selain Meta, pemerintah juga meminta seluruh platform digital meningkatkan sistem pengawasan terhadap penyebaran konten judi online.

Lebih dari 126 Ribu Konten Judi Online Ditindak

Sepanjang 1 hingga 28 Juni 2026, Komdigi telah menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online.

Mayoritas berasal dari situs web yang digunakan sebagai media promosi, disusul layanan file sharing, YouTube, platform Meta, hingga X.

Alexander menjelaskan bahwa setelah situs diblokir, pelaku langsung membuat domain baru dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi.

"Ketika satu situs ditutup, mereka membuat situs baru. Untuk menarik pengunjung, mereka melakukan spam pada kolom komentar akun-akun dengan interaksi tinggi. Ini menjadi modus baru yang harus diwaspadai masyarakat," katanya.

Ilustrasi judi online. (Freepik)
Ilustrasi judi online. (Freepik)

Libatkan Polri, PPATK, dan OJK

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain memutus akses situs, pemerintah juga menelusuri rekening bank, dompet digital, hingga akun QRIS yang digunakan jaringan judi online.

"Tidak jarang kami menemukan nomor rekening perbankan, QRIS maupun e-wallet yang kemudian langsung kami koordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk dilakukan penutupan," ujar Alexander.

Masyarakat Diminta Tidak Berinteraksi dengan Spam Judi Online

Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak mengklik, membalas, maupun membagikan komentar promosi judi online yang muncul di media sosial.

Pemerintah juga meminta masyarakat segera melaporkan akun maupun komentar mencurigakan karena pelaku terus mengembangkan modus baru untuk menghindari pemblokiran.

"Perbuatan judi, baik judi konvensional maupun judi online, tetap merupakan tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu kami mengimbau masyarakat menghindari segala bentuk interaksi dengan promosi judi online di media sosial," tegas Alexander.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman dari kejahatan siber dan praktik perjudian ilegal.