Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan uji kapasitas bakal calon anggota Majelis Masyayikh periode 2026–2031 melalui proses wawancara yang dilakukan oleh sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai bagian dari tahapan seleksi untuk menentukan anggota yang memiliki kompetensi dan profesionalisme.
Proses Seleksi dan Materi Wawancara
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan proses seleksi dilakukan untuk memastikan calon yang terpilih memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugas kelembagaan.
"Proses seleksi perlu memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan," ungkap Basnang Said.
Sebanyak 83 bakal calon terdaftar mengikuti proses seleksi dengan rincian 61 peserta menjalani wawancara secara daring pada 25–26 Juni 2026 dan 22 peserta mengikuti wawancara secara luring pada 27 Juni 2026.
Wawancara dilakukan untuk mendalami kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, serta visi para bakal calon sebagai bahan penilaian dalam proses seleksi.
Basnang Said menegaskan Majelis Masyayikh memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren sehingga kemampuan calon anggota dalam memahami standar mutu pendidikan menjadi perhatian utama.
"Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah kemampuan calon anggota Majelis Masyayikh dalam memahami dan mengawal standar mutu pendidikan pesantren, termasuk pengembangan kurikulum serta sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan karakteristik dan kekhasan pesantren," kata Basnang Said.
Selain kapasitas keilmuan, komposisi keanggotaan Majelis Masyayikh diharapkan mencerminkan keberagaman rumpun keilmuan, pengalaman manajerial, kemampuan teknis, serta aspek administrasi agar pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan optimal dan menyeluruh.
Penilaian Objektif untuk Menentukan Anggota Terpilih
Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menjelaskan wawancara difokuskan untuk menggali profil, pengalaman, visi, kontribusi, personal branding, integritas, serta rekam jejak pengabdian para bakal calon di lingkungan pesantren maupun masyarakat.
"Wawancara difokuskan untuk menggali lebih dalam profil, pengalaman, visi, serta kontribusi yang dapat diberikan oleh masing-masing bakal calon," ujar KH. Miftah Faqih.
Setiap peserta mengikuti sesi wawancara dengan durasi yang telah ditetapkan secara proporsional menggunakan instrumen penilaian yang telah disusun sebelumnya untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi.
Hasil wawancara menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan anggota Majelis Masyayikh periode 2026–2031.
Kementerian Agama berharap anggota Majelis Masyayikh yang terpilih mampu menjalankan amanah secara profesional, menjaga tradisi keilmuan pesantren, memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren, serta mendorong pengembangan pendidikan pesantren secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.