Keluarga Dokter Icha Tantang 3 Anggota DPRD TTU dan 1 ASN Jalani Sumpah Adat

Keluarga Dokter Icha Tantang 3 Anggota DPRD TTU dan 1 ASN Jalani Sumpah Adat

KUPANG, KOMPAS.com – Keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha meminta penyelesaian perkara dugaan intimidasi yang dialami korban tidak hanya ditempuh melalui jalur hukum negara, tetapi juga wajib melalui mekanisme adat setempat.

Paman almarhumah, Fabianus Banase, mengatakan pihak keluarga tetap menghormati penuh seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.

Namun, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang mutlak, keluarga menantang empat orang yang telah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berani menjalani sumpah adat secara terbuka.

Keempat orang terlapor tersebut adalah tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.

"Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat," kata Fabianus kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026) malam.

Kecewa atas Narasi Alibi Hubungan Asmara

Fabianus menegaskan, pihak keluarga tidak pernah berniat untuk menghambat atau mengintervensi proses hukum yang bergulir. Justru sebaliknya, mereka memilih bersabar menunggu seluruh tahapan pemeriksaan yang kini berlangsung di berbagai lembaga negara.

Menurut dia, proses penyelidikan masih berjalan dinamis di kepolisian. Selain itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU juga telah menggelar sidang etik terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan tersebut.

Di luar proses hukum itu, keluarga telah menerima hasil investigasi resmi dari Kementerian Kesehatan, sementara hasil pendalaman dari Kementerian Dalam Negeri masih dinantikan perkembangannya.

Keluarga juga masih menunggu proses yang sedang berjalan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kami menghargai semua proses itu. Kami tidak pernah mengganggu jalannya hukum. Kami menunggu polisi bekerja, menunggu sidang BK DPRD, menunggu hasil dari Kemendagri, Komnas HAM maupun PPA. Semua kami hormati," ujarnya.

Namun di tengah proses tersebut, Fabianus mengaku sangat kecewa karena belakangan muncul narasi liar yang menyebut terdapat persoalan lain di luar dugaan intimidasi, yakni isu mengenai hubungan asmara sepihak almarhumah.

Menurutnya, narasi tersebut merupakan upaya sengaja untuk membangun opini baru yang dapat mengaburkan substansi utama perkara.

"Mereka sekarang membuat alibi baru. Mereka mengatakan ada dua kasus yang berbeda, seolah-olah ada persoalan asmara dan persoalan lainnya. Padahal dugaan intimidasi yang selama ini kami sampaikan justru mereka sangkal. Kami melihat ini sebagai upaya membangun opini baru di tengah masyarakat," katanya.

Fabianus menegaskan, apabila memang ada pihak yang menyatakan almarhumah memiliki persoalan asmara sebelum wafat, maka pihak tersebut harus berani membuka identitas pria yang dimaksud beserta bukti pendukung yang valid.

"Siapa pria itu? Sebutkan namanya. Karena merekalah yang mendalilkan, maka mereka pula yang harus bertanggung jawab menjelaskan kepada masyarakat. Jangan hanya membangun opini tanpa bukti. Kalau memang benar ada pria yang dimaksud, sampaikan kepada kami. Selama ini pacar almarhumah siapa? Kami juga ingin tahu. Kami siap menghadirkan bila memang itu benar," ujarnya.