Kejati DKI Jakarta Menangkap Dua Pegawai Kementerian PU sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Kejati DKI Jakarta Menangkap Dua Pegawai Kementerian PU sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2025 sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi enam orang.

Kedua tersangka baru tersebut adalah Sukino dan Muhammad Taufiq yang merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengungkapkan, "Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024."

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16 miliar.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi tersebut.

Pendalaman dilakukan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Penyidik juga menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan pelat merah dan pihak swasta dalam perkara tersebut.

Pengembangan perkara dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli di bidang keuangan negara.

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk meningkatkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Enam Tersangka Telah Ditetapkan

Muhammad Taufiq dan Sukino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada Kamis, 21 Mei 2026, Kejati DKI Jakarta telah menahan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Riono Suprapto (RS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi (AS) sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Rabu, 24 Juni 2026, penyidik kembali menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS yang merupakan vendor atau penyedia jasa proyek di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.