TEGAL, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah memeriksa 20 saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan souvenir berupa perhiasan emas untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.
Kasus yang berkaitan dengan pengadaan pada 2020-2021 itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tegal Andi Wicaksono mengatakan, proses penyidikan telah berlangsung sekitar satu bulan.
"Kurang lebih satu bulan kita melakukan penyidikan pengadaan souvenir perhiasan emas untuk para pensiunan di lingkungan Pemkot Tegal dengan nilai cukup fantastis," ujar Andi dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (14/7/2026).
Saksi Berasal dari ASN Aktif hingga Pensiunan
Andi mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 20 saksi yang memiliki keterkaitan dengan pengadaan souvenir emas tersebut.
Para saksi berasal dari lingkungan Pemkot Tegal, baik ASN yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.
"Sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada hubungannya dan terkait pengadaan souvenir emas tersebut di tahun 2020-2021," kata dia.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Ini masih proses pengumpulan alat bukti. Penyidik Pidsus masih melakukan pendalaman siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan souvenir emas tersebut. Masih mendalami alat bukti untuk mengerucutkan kasus ini," ujar Andi.
Belum Ada Tersangka
Dalam penyidikan tersebut, Kejari Kota Tegal juga menyoroti nilai pengadaan souvenir emas yang disebut bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta untuk setiap pensiunan ASN.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Siapa pun yang terlibat dan terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Andi.
Kejari Kota Tegal memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh alat bukti dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Usut Dugaan Korupsi Souvenir Perhiasan Emas Pensiunan ASN Pemkot Tegal, Kejari Periksa 20 Saksi!
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang