Kejari Kembali Sita Rp 35 Juta dari Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo

Kejari Kembali Sita Rp 35 Juta dari Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo

SOLO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo kembali menyita uang Rp 35 juta yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo.

Uang tersebut disita dari kedua tersangka, LK dan TAR. Penyitaan tersebut menambah jumlah sitaan Kejari Solo yang sebelumnya senilai Rp 320 juta.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengatakan pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Kejari Solo telah melakukan pemeriksaan tersangka pada pekan lalu. Keduanya disebut kooperatif dalam memberikan pernyataan kepada tim penyidik.

“Alhamdulillah para tersangka kooperatif. Datang, diperiksa langsung datang, dipanggil datang, kita periksa dan memberikan keterangan dengan baik,” ujar Supriyanto kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Kedua tersangka yakni LK dan TAR dijadwalkan akan kembali diperiksa pada pekan depan.

“Dan kalau memang nanti berkas sudah cukup, nanti akan kita segera kirim ke jaksa penuntut umum untuk diteliti apakah sudah memenuhi persyaratan formil maupun materiil untuk disidangkan ke pengadilan,” terangnya.

Perkembangan kasus hampir selesai

Pihaknya mengatakan bahwa perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah dana KONI yang ditangani oleh Kejari Solo hampir selesai.

“Kita sudah memeriksa saksi mencapai 90 persen lah saksi yang kita periksa,” katanya.

Namun demikian, pemeriksaan saksi lain masih akan dilakukan guna memperkuat pembuktian.

“Kalau saksi mungkin ada. Jadi artinya pendalaman dari keterangan saksi-saksi yang lain yang untuk memperkuat pembuktian. Kita perlu panggil saksi yang perlu kita mintai keterangan lagi untuk memperkuat pembuktian,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Solo telah resmi menetapkan LK dan TAR sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Solo kepada KONI Solo.

Dua pengurus tersebut diduga melakukan tindakan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah secara bertahap selama periode 2021 hingga 2024.

Supriyanto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara yang didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.

"Kami telah menetapkan tersangka, ada dua orang yang bertanggung jawab, yaitu LK dan TAR. Dua tersangka ini adalah mantan pengurus KONI Solo," ujar Supriyanto kepada awak media, Selasa (05/05/2026).