JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim penerapan sejumlah mekanisme baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 66,5 miliar sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana mengatakan, penghematan tersebut diperoleh dari penerapan berbagai mekanisme alternatif penyelesaian perkara yang mengurangi kebutuhan proses persidangan maupun pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.
"Alhamdulillah hasil kajian kami ini berhasil kemudian menghemat kurang lebih ada Rp 66,5 miliar dari sembilan mekanisme baru tadi yang ada dalam KUHAP dan KUHP baru ini," kata Asep ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, efisiensi anggaran terjadi karena sejumlah perkara dapat diselesaikan tanpa melalui proses persidangan yang panjang.
Selain itu, berkurangnya jumlah pelaku yang harus menjalani pidana penjara juga menekan biaya pemasyarakatan.
"Dengan mekanisme baru tersebut, kami memang bisa menghemat baik dari proses penanganan perkara yang harusnya kemudian disidangkan di pengadilan, kemudian kita bisa lakukan dengan bentuk kesepakatan," ujar Asep.
Ia menjelaskan, penghematan juga dihitung berdasarkan biaya yang selama ini harus ditanggung negara untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan, mulai dari kebutuhan makan dan minum hingga biaya operasional lainnya.
"Kemudian dari hitungan-hitungan selama ini dengan Ditjen Pas yang harus kami masukkan ke lapas, bisa kita hitung juga. Berapa kemudian cost dari baik kemudian makan-minum selama di lapas, listrik dan sebagainya," kata dia.
Asep juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan refleksi satu semester pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru dengan melibatkan akademisi, praktisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Fokus evaluasi diarahkan pada sembilan mekanisme baru yang diperkenalkan dalam regulasi tersebut, di antaranya restorative justice (RJ), deferred prosecution agreement (DPA), plea bargaining, dan pidana kerja sosial.
Dari total 620 perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan mencatat tujuh dari sembilan mekanisme baru tersebut telah diterapkan dalam praktik.
Meski demikian, Kejaksaan masih menemukan sejumlah kendala dalam implementasinya.
Asep menyebut terdapat tiga hambatan utama, yakni belum tersedianya aturan teknis dan aturan turunan yang lengkap, keterbatasan anggaran, serta kesiapan sumber daya manusia.
Menurut dia, belum adanya petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, maupun peraturan pemerintah sebagai aturan turunan membuat jajaran kejaksaan di daerah masih berhati-hati dalam menerapkan mekanisme baru tersebut.
Selain itu, beberapa program baru juga belum mendapatkan alokasi khusus dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sehingga pelaksanaannya masih menghadapi kendala pembiayaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.