Kasus Toko Padel di Jaksel Berlanjut, Karyawan yang Mengaku Disekap Dilaporkan atas Dugaan Pencurian

Kasus Toko Padel di Jaksel Berlanjut, Karyawan yang Mengaku Disekap Dilaporkan atas Dugaan Pencurian

JAKARTA, KOMPAS.com – Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Jakarta Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian 10 unit raket padel dan sepasang sepatu.

Laporan tersebut dibuat sehari setelah polisi menangkap empat rekan kerjanya yang diduga menyekap dan menganiaya Latif selama dua hari.

Dilaporkan atas Dugaan Pencurian

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, laporan dugaan pencurian dibuat pada Kamis (25/6/2026) pagi oleh seorang perwakilan manajemen toko bernama Muhammad Alwi Suhamdani.

“Benar pada tanggal 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Dalam laporan tersebut, Latif dituduh mencuri 10 unit raket padel dan sepasang sepatu selama periode April hingga Juni 2026 sehingga menimbulkan kerugian bagi toko tempatnya bekerja.

Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Perkara ini saat ini masih tahap penyelidikan, dan tentunya sudah ada beberapa saksi yang sudah diundang dan didengar keterangannya,” ujar Joko.

Joko mengatakan, Latif juga telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

Namun karena belum dapat memenuhi panggilan, penyidik akan mengirimkan surat undangan pemeriksaan kembali.

Mengaku Disekap dan Dianiaya

Sebelum dilaporkan atas dugaan pencurian, Latif mengaku lebih dulu menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh rekan-rekan kerjanya.

Latif diketahui baru sekitar dua bulan bekerja di toko Pedal Padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukumnya, Nugraha Budi, kliennya dituduh mencuri dan diminta mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.

Pada Senin (22/6/2026), sejumlah rekan kerja mendatangi rumah Latif untuk menagih uang tersebut.

Mereka kemudian melihat sepeda motor milik adik Latif yang terparkir di teras rumah.

Mereka meminta dua unit sepeda motor serta dua telepon genggam dijadikan jaminan hingga Latif melunasi tuntutan ganti rugi.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.