Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura (SGD) dari ruangan kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan seusai penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) di dua lokasi, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang dalam mata uang asing tersebut ditemukan di ruangan kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, dan akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Selain menyita uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan maupun Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," kata Budi.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dengan perkara dugaan korupsi tersebut. "Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Barang Bukti
Dalam penyidikan, KPK juga telah menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada 17-19 Juni 2026, penyidik turut menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
8 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.
Dari hasil penyidikan, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total sekitar Rp 17,5 miliar, terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah uang dalam mata uang asing.