Kasus Bupati Pemalang, KPK Amankan Fortuner dan Moge dari Rumah Tersangka Lilik Budi Supriyanto

Kasus Bupati Pemalang, KPK Amankan Fortuner dan Moge dari Rumah Tersangka Lilik Budi Supriyanto

PURWOREJO, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Lilik Budi Supriyanto di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor gede (moge) merek Benelli.

Diketahui, belasan petugas KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan empat kendaraan. Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam dan disaksikan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga pemilik rumah.

Ketua RT setempat Haryono, mengatakan bahwa dirinya dipanggil langsung oleh petugas untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Ya, tadi kan ada tim dari KPK jumlahnya 11 orang datang mau mengadakan penggeledahan. Saya selaku RT dipanggil untuk menyaksikan,” kata Haryono, Sabtu.

Menurut dia, petugas memeriksa sejumlah ruangan di dalam rumah dan mencari dokumen serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Di dalam itu dicari barang-barang, dokumen-dokumen, dan sebagainya,” ujarnya.

Satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi AB 805 BS kemudian dibawa keluar dari garasi dan diamankan petugas. Selain itu, sepeda motor turut dibawa.

Haryono membenarkan bahwa kendaraan tersebut ikut diamankan oleh penyidik KPK.

“Mobil pribadi itu ikut diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya dititipkan di Mapolres Purworejo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelum meninggalkan lokasi, tim KPK juga terlihat membawa tiga koper berukuran besar dan satu dus dari dalam rumah. Barang-barang tersebut diduga berisi dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Saat penggeledahan berlangsung, istri tersangka dan salah satu anaknya diketahui tidak berada di rumah karena sedang berada di luar kota. Karena itu, pihak keluarga diwakili oleh kerabat dekat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan bersama Ketua RT setempat.

Meski rumah salah satu warganya didatangi KPK, Haryono mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas pekerjaan Lilik Budi Supriyanto selama ini. Dia hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan disebut sebagai pensiunan anggota Kepolisian.

“Yang jelas itu katanya pensiunan Polisi. Kalau usaha apa saya tidak tahu,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pengusaha Lilik Budi Supriyanto (LBS), dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan putra LBS dan diketahui bekerja sebagai staf administrasi di KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat aliran uang sebesar Rp 1,2 miliar yang diserahkan kepada LBS dan diduga berkaitan dengan pengurusan perkara yang tengah dihadapi Bupati Pemalang di KPK.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto diduga mengetahui proses administrasi penanganan perkara di KPK, kemudian informasi tersebut diduga diteruskan kepada ayahnya untuk meyakinkan pihak tertentu agar menyerahkan uang dengan iming-iming pengurusan perkara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang