KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan lain yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menyoroti kewenangan Kementerian Kehutanan karena persetujuan pelepasan kawasan hutan berada di kementerian tersebut.
Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
KPK juga mencermati adanya pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta pada 2 Juni 2026.
Pertemuan itu disebut berkaitan dengan pembahasan usulan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA di Kabupaten Kuansing.
KPK Soroti Pertemuan Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya disebut mengusulkan pembebasan lahan seluas 3.800 hektare dari kawasan hutan agar masuk dalam program TORA.
Penyidik KPK kini mendalami apakah pertemuan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan pelepasan HPT di Kuansing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, persetujuan pelepasan kawasan HPT merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
"Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik menjelaskan, penyidik akan mendalami proses yang terjadi dalam pengurusan tersebut.
Termasuk kemungkinan meminta keterangan pihak-pihak di kementerian apabila dibutuhkan dalam penyidikan.
KPK ingin menelusuri apakah ada aliran uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan tersebut.
Pemkab Kuansing Hanya Berwenang Beri Rekomendasi
Dalam perkara ini, KPK menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing tidak memiliki kewenangan akhir untuk menyetujui pelepasan kawasan hutan.
Kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang daerah.
Adapun keputusan terkait pelepasan kawasan HPT tetap berada pada Kementerian Kehutanan.
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app