JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
"Menolak seluruh perlawanan (eksepsi) dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma untuk seluruhnya," ucap Jaksa ketika membacakan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Timur, Kamis.
Jaksa menilai PN Jakarta Timur berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjerat Dokter Tifa.
Hal itu disampaikan menanggapi dalil tim kuasa hukum Dokter Tifa mengenai kekeliruan penentuan locus delicti. Jaksa menyatakan penetapan PN Jakarta Timur telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut jaksa, penunjukan PN Jakarta Timur didasarkan pada Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Menanggapi nota perlawanan itm advokat terdakwa Dokter Tifa Fauziah Tyassuma yang mendalilkan adanya kekacauan penentuan locus delicti dan lompatan logika yang fatal, karena surat dakwaan menguraikan lokasi fisik di Jakarta Pusat, mengutip dasar domisili saksi di Jakarta Selatan, namun melimpahkan perkara ke Jakarta Timur," ujar jaksa.
"Memberikan mandat mutlak kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengalihkan yurisdiksi relatif suatu pengadilan negeri ke pengadilan negeri lainnya demi alasan keamanan, ketertiban umum, atau efisiensi peradilan," lanjutnya.
Jaksa juga menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum karena memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Tifa Fauziah Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," katanya.
Meminta Hakim Menolak Dakwaan
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta majelis hakim menerima nota keberatan (eksepsi) dan menolak surat dakwaan yang diajukan JPU.
"Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ucap tim kuasa hukum Dokter Tifa saat membacakan nota perlawanan,
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
"Dalam surat dakwaan kedua primair, penuntut umum secara jelas menguraikan bahwa locus delicti berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan asas umum yurisdiksi, maka kompetensi relatif melekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjut tim kuasa hukum
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.