Jangan Bingung, Begini Cara Membuat SIM Digital dengan Mudah

Jangan Bingung, Begini Cara Membuat SIM Digital dengan Mudah

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa disimpan dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas.

Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat mengakses dokumen SIM langsung dari ponsel tanpa harus selalu mengandalkan kartu fisik.

Namun, SIM Digital hanya dapat diaktifkan oleh pemilik SIM yang masih berlaku karena proses verifikasinya terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri.

Unduh Aplikasi

Proses aktivasinya pun cukup mudah, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas, melakukan verifikasi data, lalu SIM Digital akan otomatis aktif dan tersimpan di aplikasi jika seluruh data dinyatakan valid.

Adapun langkah-langkah membuat SIM Digital adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi hingga akun terverifikasi.
  • Pada halaman utama, pilih menu Digitalisasi.
  • Pilih dokumen SIM Nasional.
  • Pindai kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
  • Periksa data yang muncul, seperti nomor dan golongan SIM, lalu pastikan semuanya sudah benar.
  • Pilih menu Verifikasi SIM, kemudian tekan Verifikasi SIM Saya.
  • Tunggu proses validasi oleh sistem Korlantas Polri.
  • Setelah verifikasi berhasil, SIM Digital akan aktif dan tampil di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis.

Korlantas Polri juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, dalam satu akun.

Dengan hadirnya SIM Digital, proses pemeriksaan surat izin mengemudi akan lebih praktis karena verifikasi dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Korlantas tanpa harus selalu menunjukkan kartu fisik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang