- De Jure mengkritik ketidakprofesionalan Kejaksaan Agung terkait inkonsistensi penetapan status hukum tersangka Febrie Adriansyah pada 15 Juli 2026.
- Kejaksaan Agung dituding melakukan praktik tebang pilih karena belum menahan Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU tersebut.
- De Jure mendesak kasus tersebut disupervisi KPK untuk menjamin independensi dan mencegah intervensi dalam penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Suara.com - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan pernyataan Kejaksaan Agung mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Bhatara, perubahan status Febrie dari sempat disebut sebagai saksi, lalu kembali ditegaskan sebagai tersangka pada hari yang sama pada Rabu (15/7/2026), memperlihatkan adanya kegamangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa.
"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media tersebut adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya," kata Bhatara kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai, inkonsistensi tersebut memperkuat kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi, terlebih hingga kini Febrie juga belum ditahan.
"Tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka, kali ini dengan ubah-ralat status hukum, menimbulkan kesan kuat akan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI," katanya.
Bhatara juga menyoroti peran Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang dinilai belum menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam mengawal proses hukum setelah perkara dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, perubahan status hukum Febrie justru menjadi sinyal lemahnya pengawasan internal di tubuh Kejaksaan.
Ia turut mengkritik kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang saat ini dipimpin Rudi Margono. Bhatara menilai pengawasan internal seharusnya mampu menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Selain itu, De Jure juga menilai Komisi Kejaksaan RI belum menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal. Bhatara menyoroti sikap Komjak yang menyerahkan pengawasan kasus Febrie kepada mekanisme internal Kejaksaan.
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan kewenangan KKRI untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja maupun perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, De Jure meragukan perkara tersebut dapat ditangani secara independen dan bebas dari intervensi jika tetap berada di Kejaksaan Agung.
"Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan," katanya.
Di akhir pernyataannya Bhatara kembali mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Febrie sebagai tersangka sekaligus menyerahkan penanganan perkara kepada KPK agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Sebelumnya Kejagung resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie dari Polri. Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung bahkan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa.
Tim itu seluruhnya dikliam berasal dari luar lingkungan Jampidsus, dengan sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Kejagung menyebut komposisi tersebut dipilih untuk meminimalkan potensi resistensi karena penyidikan menyasar mantan pimpinan korps Adhyaksa sendiri.
Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.