Hotman Keluar, Febri Masuk, dan Febrie Ditahan

Hotman Keluar, Febri Masuk, dan Febrie Ditahan

TAKDIR bekerja dengan caranya sendiri menuntun perjumpaan manis tipis-tipis Febrie Adriansyah dengan Hotman Paris Hutapea, advokad top ini.

Takdir juga membawa Hotman keluar dan Febri Diansyah masuk, entah menggantikannya atau benar-benar baru dalam jajaran penasihat hukum Febrie Adriansyah.

Hotman mendampingi Febrie pemeriksaan pertama kasus gratifikasi Asabri, dan Febri Diansyah mendampingi Febrie pada pemeriksaan pertama kasus pencucian uang.

Hotman melukis argumentasi-argumentasi, terlihat agak retoris khas Markus Tulius Cicero, ahli hukum, filosof dan lawyer kawakan pada masanya, saat konfrensi pers sesaat setelah pemeriksaan Febrie.

Seperti Hotman, Febri Diansyah juga memberi keterangan pada konfrensi pers usai Febrie diperkisa. Bedanya Febri benar-benar kalem, datar. Tidak ada retorika. Bagus. Sial, Febrie malah ditahan penyidik.

Patronus (Advokat) Romawi

Apakah Hotman tahu Febrie, kliennya, bakal ditahan oleh penyidik, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga beliau memilih mundur sebelum penahanan benar-benar terjadi?

Faktanya, Hotman sakit. Inilah alasan paling kredibel dalam menerangkan keputusan mundurnya Hotman.

Apakah Febri tahu kalau Febrie, kliennya, akan ditahan setelah diperiksa hampir 10 jam? Hanya dia dan Allah Subhanahu Wata’ala yang tahu.

Di sepanjang garis sejarahnya, advokat atau sering disebut lawyer muncul sebagai reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa.

Berasal-usul dari Romawi kuno, dengan sebutan “patronus” menjadikan pembelaaan terhadap klien mereka sebagai medan perlawanan terhadap penindasan penguasa, Patrician – kalangan terhadap “plebian”.

Itulah tipikal “patronus" – advokat – yang tercatat dalam penggalan-penggalan sejarahnya.

Charity, sebutan untuk sifat pekerjaan pembelaan kepada orang-orang itu, sudah lebih dari cukup menggambarkan betapa indah, mulianya aktifitas ini.

Merelakan nafas dan fisik bertarung dengan ketidakpastian datangnya risiko kotor, tanpa dapat diperkirakan - waktu dan bentuknya – benar-benar cukup menjelaskan kehormatan profesi ini.

Derajat kehormatan profesi ini benar-benar setara dengan kehormatan penghutbah agama.

Markus T. Cicero, patrounus – advokat - ahli hukum, negarawan, dan penulis hukum serta politik, yang gemilang itu, memang bukan figur awal di lintasan indah ini. Namun, dialah yang tergemilang dalam urusan pembelaan.

Garis waktu yang dilaluinya di sepanjang pembelaannya selalu tentang memanusiakan tatanan politik dan ekonomi, tatanan yang terlanjur timpang antara mereka yang kaya - menguasai sumberdaya ekonomi – tanah – dan jabatan politik di satu sisi, dengan kalangan rakyat biasa – plebian – di sisi lain, yang menyedihkan.

Sehebat itu sekalipun, Cicero tidak memperoleh penghormatan sebagai law giver lagendaris Republik Romawi. Penghormatan itu tersematkan pada Lycurgus, melengkapi koleksi lain sebagai arsitek chek’s and balances.

Ratusan abad kemudian, sebutan ini digemakan untuk pertama kalinya dalam tata negara dan politik modern oleh James Madison, arsitek UUD Amerika ini.

Sehebat itu sekalipun Lycurgus, dia tidak pernah seterhormat Cicero dalam urusan membela orang kecil, menantang keculasan dan kebringasan penguasa.

Hukum Romawi, begitu sejarah menulisnya, pada mulanya bukan dan tidak pernah sepenuhnya tertulis.

Hukum tak tertulis ini, tak pernah tidak ditandai dalam pustaka ilmu hukum sebagai hukum, yang dikreasikan oleh komunitas.

Alamiah, tidak ada kehidupan berkelompok, bukan dipaksa, tetapi tidak merindukan ketertiban.

Hidup berkelompok adalah takdir, yang tak dapat dielakan siapapun, tak peduli sehebat apapun penolakan, tetap saja manusia seperti kata Aristoteles sebagai makhluk politik, yang selalu hidup dalam komunitas.

Sama dalam sifatnya dengan hukum di daratan Eropa, hukum Romawi kuno, tumbuh dan berkembang secara evolutif.

Diawali dengan hukum berkarakter pontificial, dengan ius civile, law of citizen, bergantung pada kebiasaan bercorak relijius, diikuti pada fase kedua, dengan nama pratorian period.

Hukum didasarkan pada kehendak semua warga, ius gentium. Maka Lex Licinia muncul sebagai penanda awalnya, dan birocratic period, hukum yang telah teradministratif dan pengadilan yang tersistem sebagai akhir pasti evolusinya.