Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan melakukan penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dokumen yang disita akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran aset maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Anang menjelaskan, setelah penyitaan dilakukan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim Penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari penyidikan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik menduga dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi ketika Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan menduduki posisi struktural di lingkungan kejaksaan.
Pengusutan perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang berkaitan dengan sejumlah perkara lain, termasuk dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Melalui penggeledahan rumah Febrie Adriansyah, Kejagung terus mendalami bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang telah disita serta mengumpulkan alat bukti lain guna melengkapi proses penyidikan.