Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini, Simak Jadwal dan Lokasinya

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini, Simak Jadwal dan Lokasinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pekan ini mulai Senin (20/7/2026) hingga Jumat (24/7/2026).

Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, sehingga pengendara perlu memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melintas.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.

Pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap tetap dapat dikenai sanksi tilang. Mengacu Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar terancam pidana denda paling banyak Rp 500.000.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang