JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta pada pekan ini, mulai Senin (22/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026).
Penerapan aturan tersebut bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk saat masyarakat beraktivitas dan berangkat bekerja.
Adapun jam operasional ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender yang berlaku pada hari tersebut.
Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka akhir pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
Sebaliknya, pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan angka akhir pelat nomor ganjil yang dapat melintas.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap berpotensi dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari