JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji menilai terlalu besar taruhannya jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjual marwah lembaga untuk sekadar melindungi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebab itu dia yakin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan mengusut tuntas kasus ini secara serius.
"Kita haqqul yaqin ya, tidak mungkin Kejaksaan Agung atau pasukan kejaksaan di bawah pimpinan Pak Jaksa Agung akan menjual marwahnya dengan hanya untuk melindungi seorang FA (Febrie Adriansyah). Terlalu besar taruhannya," ujar Susno Duadji dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (16/7/2026).
Susno menyampaikan bahwa, menaruh harapan besar agar terbongkarnya kasus yang menyeret Febrie menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus pokok lainnya.
Ia menyebutkan beberapa kasus besar seperti tata niaga batubara, Asabri, hingga Krakatau Steel harus dibuka kembali secara transparan, termasuk mengejar para calo perkara yang terlibat di dalamnya.
"Justru publik berharap dengan terbongkarnya kasus ini kita akan membongkar kasus pokoknya," tutur dia.
Namun demikian, jika kasus ini tetap berada di jalan buntu dan Kejagung justru menunda-nunda pengusutan, Susno menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera bergerak.
"Tetapi kalau misalnya desakan publik sudah demikian kuat, tidak harus begitu, kita masih punya senjata jalur satu lagi. Yaitu kita mohon KPK kita yang sudah dibentuk ini, yang dibayar dengan harga mahal, anggaran mahal, kesempatan KPK untuk aktif," katanya.
Kasus Febrie Adriansyah
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor terkait tiga kasus yakni dugaan korupsi batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri dan Krakatau Steel sejak Sabtu (11/7/2026).
Kasus tersebut kini diambil alih Kejaksaan Agung dan menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru dengan Febrie masih sebagai saksi, bukan tersangka.