BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua insiden orang tak dikenal (OTK) tertemper kereta api terjadi dalam dua hari berturut-turut di wilayah Kota Bandar Lampung.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, yang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel.
Kejadian tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap bahaya berada di area perlintasan maupun jalur rel kereta api yang seharusnya steril dari aktivitas umum.
Bagaimana kronologi dua insiden tersebut?
Insiden pertama terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, seorang OTK tertemper oleh KA 4029 di kilometer 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan.
Sehari kemudian, kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Kali ini, KA 4005 menemper seorang OTK di kilometer 2+2, tepatnya di emplasemen Stasiun Sukamenanti.
Dua kejadian yang terjadi dalam waktu berdekatan dan lokasi yang hampir sama ini menambah daftar insiden serupa di wilayah tersebut.
Apa kata KAI terkait kejadian ini?
Manager Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas karena memiliki risiko tinggi.
"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujar Zaki, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, sebelum melintas, masinis selalu memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35. Namun, kondisi teknis kereta api membuatnya tidak bisa berhenti secara tiba-tiba.
Kereta api memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan kendaraan lain. Dengan kecepatan tinggi dan beban yang sangat besar, kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang.
PT KAI juga mengingatkan bahwa aktivitas di jalur rel kereta api dilarang secara hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Beberapa larangan yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin
- Meletakkan atau memindahkan barang di atas rel
- Menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain operasional kereta
Bagi pelanggar, terdapat ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199, yakni:
- Pidana penjara paling lama tiga bulan
- Denda paling banyak Rp 15 juta
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," kata Zaki.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, KAI Divre IV Tanjungkarang terus melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami berharap tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Warga Tertemper Kereta Api di Bandar Lampung Dua Hari Berturut-turut, Jadi Perhatian Serius.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang