JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI, DPD RI, dan pemerintah bersepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Kesepakatan itu dibacakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Teuku Abdul Khalid dalam rapat kerja gabungan Pansus DPR RI, pemerintah, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
"Pansus DPR RI melalui fraksi-fraksi bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Khalid, di Gedung DPR RI, Kamis.
Menurut Khalid, seluruh pihak juga sepakat bahwa RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah yang memiliki karakteristik geografis khusus.
"Guna mendukung pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Politikus Gerindra itu.
Selain menyepakati kelanjutan pembahasan, Pansus DPR RI dan pemerintah juga telah menerima secara resmi pembaruan naskah akademik serta draf RUU Daerah Kepulauan dari DPD RI.
Khalid menekankan, dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah.
"Fraksi-fraksi di Pansus dan pemerintah akan menyusun daftar inventaris inventarisasi masalah atau DIM sebagai bahan pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Khalid.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Barends mengatakan, pembahasan RUU selanjutnya akan diawali dengan mendengarkan pandangan para ahli.
"Terkait dengan jadwal ini yang akan kita undang pertama kali adalah para ahli untuk memberikan pandangan-pandangan teoritik dan pandangan-pandangan empirik bagi kita semua, supaya terjadi harmonisasi pemikiran sehingga kita tidak salah di dalam mengantar dan memandu seluruh pembahasan ke depan," kata Mercy.
Setelah agenda bersama para ahli, lanjut Mercy, Pansus juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan delapan gubernur dari provinsi kepulauan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut dia, pembahasan RUU Daerah Kepulauan akan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
"Prinsipnya, seluruh pembahasan ini akan berbasis meaningful participation. Jadi, partisipasi bermakna melibatkan semua pihak, termasuk di sela-sela pembahasan RDPU, RDP, kita akan melakukan kunjungan kerja," ujar Mercy.
Politikus PDI-P pun berharap, pemerintah dan seluruh fraksi di DPR dapat segera menyerahkan DIM, sehingga pembahasan substansi RUU dapat lebih cepat dimulai.
"Sampai tiba waktunya, DIM yang kita harapkan mungkin dalam waktu yang nanti akan disepakati secara bersama-sama. Kami menunggu dari pihak pemerintah dan juga dari kedelapan fraksi, supaya pada waktunya, DIM bisa masuk dan kita mulai bisa membahas, mulai dari pasal, ayat, dan seterusnya sampai dengan disahkan," pungkas Mercy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.