PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus pemerasan, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Agenda sidang kali ini, yaitu menghadirkan pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan.
Ahli ini sudah 40 tahun terlibat dalam dunia pemerintahan, dan pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau tahun 2013-2014. Djohermansyah juga selaku Presiden Institut Otonomi Daerah.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Abdul Wahid melayangkan sejumlah pertanyaan tentang pemerintahan.
Salah satu poin yang menarik adalah, kuasa hukum bertanya apakah ahli pernah mendengar istilah matahari satu dan matahari dua.
Pertanyaan ini menggambarkan keretakan hubungan antara Abdul Wahid saat menjabat sebagai Gubernur Riau dengan Wakilnya, SF Hariyanto.
"Selama di birokrat, pernah kah ahli mendesak istilah matahari satu dan matahari dua," tanya kuasa hukum.
Djohermansyah mengaku belum pernah mendengar istilah itu.
"Yang acap kali saya dengar hanya gubernur dan wakil gubernur. Jadi tidak ada gubernur satu, gubernur dua. Kalau istilah itu dimunculkan, itu kurang elok dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Djohermansyah.
Kuasa hukum kemudian menyinggung soal wakil gubernur menolak tugas yang diberikan oleh gubernur.
Dicontohkannya, gubernur mewakilkan wakil gubernur untuk menghadiri suatu kegiatan kedinasan, namun menolak tugas yang diberikan.
Menanggapi hal itu, Djohermansyah menyatakan bahwa tugas wakil gubernur adalah membantu gubernur.
"Kalau wakil kepala daerah ditugaskan oleh kepala daerah dalam rangka kedinasan, maka tidak ada pilihan selain melaksanakan. Sepanjang tugas itu tidak bersifat kejahatan. Kalau dia tidak patuh kepada kepala daerah, itu membuat hubungan tidak baik. Secara aturan itu juga melanggar," kata Djohermansyah.
Sebagaimana diketahui, sebelum Abdul Wahid ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hubungannya dengan sang wakil, SF Hariyanto, retak.
Dalam satu kesempatan, Abdul Wahid mengumpulkan bawahannya di rumah dinas, tepat pada 7 April 2025.