Dokter Tifa Besok Dilimpahkan, Kuasa Hukum: Kondisinya Lebih Parah dari Roy Suryo

Dokter Tifa Besok Dilimpahkan, Kuasa Hukum: Kondisinya Lebih Parah dari Roy Suryo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi Dokter Tifa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Minggu (21/6/2026) belum membaik dan masih harus menjalani perawatan infus jelang rencana pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

"Sementara untuk Dokter Tifa, kondisinya sedikit lebih parah (dari Roy Suryo) karena sampai tadi siang informasinya beliau masih harus diinfus," ucap Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, ketika ditemui di RS Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026) malam.

Sementara, kondisi Roy Suryo juga belum stabil.

Refly menyebut kondisi Roy Suryo dapat memburuk apabila mengalami tekanan atau pola istirahat yang tidak teratur.

Menurut Refly, penyakit yang dialami Roy Suryo merupakan jenis penyakit yang umum dialami masyarakat Indonesia.

“Saya tidak mau menyebutkan jenis penyakitnya karena di media publik tidak etis menyebutkan penyakit orang lain. Penyakit itu kondisinya bisa naik-turun,” ungkap Refly ketika ditemui di RS Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026) malam.

“Itulah sebabnya kondisi terakhir harus terus dikontrol. Penyakit tersebut sangat rentan dan polanya harus benar-benar diatur. Pemicu sedikit saja bisa membuat kondisinya melonjak,” sambung dia.

Refly mengatakan, pihaknya masih mengecek kondisi kedua kliennya untuk memastikan apakah memungkinkan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin pagi.

Ia juga menyebut tengah berkomunikasi dengan penyidik serta Kejari Jakarta Selatan terkait rencana pengajuan penangguhan penahanan.

Surat penangguhan tersebut akan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum ke Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Refly, kondisi kedua kliennya hingga saat ini masih belum stabil.

"Karena posisi yang saya dengar, kondisi kesehatan mereka masih di bawah 50 persen. Jadi, belum maksimal untuk bergerak karena kondisi-kondisi tadi yang saya ketahui," tutur dia.

Ia berharap permohonan penangguhan tersebut dapat dipertimbangkan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.