DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dipolisikan Buntut Lagu Berbau Pornografi

DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dipolisikan Buntut Lagu Berbau Pornografi

DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dipolisikan Buntut Lagu Berbau Pornografi

Surabaya -

Polemik lagu 'Gapapa' yang dimodifikasi dan diunggah ulang oleh penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama Mala Agatha berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke polisi karena dianggap membuat lagu tersebut jadi berbau pornografi.

Dilansir detikJatim, Rabu (15/7/2026), lagu yang dimodifikasi itu sebenarnya merupakan karya milik Anisa Bahar. Icha Chellow dan Mala Agatha mengubah lirik lagu itu dengan lirik yang berbau pornografi. Hal itu membuat keduanya dilaporkan ke polisi di Surabaya dan Malang.

Laporan pertama dilayangkan Aliansi Madura Indonesia (AMI). Mereka mengadukan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (8/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum AMI Baihaqi Akbar mengatakan aduan tersebut berkaitan dengan lagu 'Gapapa' yang diubah hingga mengandung lirik porno. AMI menilai lagu tersebut memuat unsur yang tidak layak didengar anak-anak.

"Lagu itu sangat tidak pantas didengar. Karena lagunya kami duga sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur," ujarnya.

AMI menyebut laporan itu terkait pelanggaran UU ITE karena lagu diunggah melalui media sosial serta UU Pornografi karena diduga mengandung lirik vulgar. Selain oleh AMI, Icha Chellow dan Mala Agatha juga dilaporkan oleh Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7).

"Kehadiran kami, tim Yakuza Maneges untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi," ujar Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M Zakki, kepada wartawan di Polresta Malang Kota.

Dia menjelaskan barang bukti yang diserahkan berupa video yang dinilai memuat pelesetan lagu dengan unsur pornografi. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Selain itu, kami juga menggunakan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf A KUHP Pidana yang baru," imbuhnya.