Grid.
ID – Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap alasan YTR tak melarikan diri selama tiga tahun menjadi korban penyekapan Taufik Hidayat.
Kondisi psikis, tepatnya rasa takut yang mendalam, disebut menjadi alasan YTR tak melarikan diri meski beberapa kali sempat ditinggal sendirian oleh Taufik Hidayat.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kombes Rumi Untari menegaskan bahwa alasan YTR tak melarikan diri tersebut disampaikan korban secara konsisten sepanjang proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Ya memang ketakutan yang besar dari korban. Ponselnya dikuasai pelaku sejak awal," kata Rumi di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026), seperti dikutip dari WartaKota.
Selain itu, polisi juga menjelaskan soal tato di tubuh korban yang sempat menjadi perhatian publik.
Akan tetapi, kondisi psikis korban yang terus berada di bawah ancaman kekerasan membuatnya tidak memiliki keberanian untuk menolak keinginan pelaku.
"Walau memang secara lisan tak ada paksaan. Tapi kalau kami lihat kondisi psikisnya, pasti ada ketakutan. Kalau menolak, pasti dilakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.
Rekonstruksi TKP Ungkap Kekerasan Brutal
Dalam rekonstruksi yang digelar di enam lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi memperagakan 21 adegan.
Meski demikian, hanya tiga lokasi yang menjadi fokus rekonstruksi, karena di sanalah diduga terjadi penyekapan dan penganiayaan berat, yakni di kawasan Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Menurut Rumi, tersangka mengakui seluruh rangkaian perbuatannya selama rekonstruksi berlangsung.
PROMOTED CONTENT
"Alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya di enam tempat kejadian perkara," katanya.
Selain mengungkap alasan YTR tak melarikan diri selama menjadi korban penyekapan Taufik Hidayat, polisi juga mengungkap sejumlah bentuk kekerasan yang dialami korban.
Mulai dari dipukul menggunakan helm, dihantam kaki meja berbahan besi, hingga disabet menggunakan golok ketika kondisi korban sudah mengalami kebutaan. Di lokasi kejadian lainnya, korban juga sempat ditampar hingga darahnya memercik ke dinding.
Rumi menambahkan, pelaku pernah membeli obat di apotek karena khawatir korban meninggal akibat luka-luka yang dialaminya.
"Dia sempat beli obat di apotek karena takut korban meninggal, maka dia mencoba mengobatinya sendiri," ujarnya.
Melansir Kompas.com, setelah reka adegan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan kembali berkoordinasi dengan penyidik Ditres PPA dan PPO untuk melengkapi berkas perkara kasus yang dialami YTR.
"Kami dari tim jaksa peneliti juga sudah mengikuti rekonstruksi dengan cermat. Kemudian setelah rekonstruksi juga kami masih diskusi juga dengan teman-teman penyidik. Tidak dalam waktu yang lama penyidikan ini bisa kemudian dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap satu kepada kami Kejaksaan sebagai jaksa peneliti," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Agus Setiadi, usai mengikuti Rekonstruksi di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Terkait penambahan pasal, kata Agus, kejaksaan akan mendiskusikan hal tersebut dengan kepolisian. (*)