Dijanjikan Gaji Rp 3,5 Juta Sebulan, Begini Pengakuan Kurir Tembakau Sintetis usai Serahkan Diri

Dijanjikan Gaji Rp 3,5 Juta Sebulan, Begini Pengakuan Kurir Tembakau Sintetis usai Serahkan Diri

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, mengaku menjadi kurir tembakau sintetis setelah dijanjikan gaji Rp 3,5 juta per bulan.

Tak hanya itu, SAM juga mengaku telah menerima satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan pihak yang mengendalikannya.

Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan bukan pemilik barang haram tersebut.

"Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 3,5 juta per bulan dan sebelumnya telah menerima satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan pihak yang mengendalikannya," kata Narto, dikutip dari Tribun Jogja, Kamis (2/7/2026).

Mengaku Hanya Dititipi untuk Diedarkan

Dalam pemeriksaan, SAM mengakui seluruh tembakau sintetis yang diamankan polisi berada dalam penguasaannya. Namun, ia membantah sebagai pemilik.

"Tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya, tetapi mengaku hanya dititipi untuk diedarkan dan bukan sebagai pemilik," ujar Narto.

Menurut dia, pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran tersangka sekaligus mengungkap pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir," katanya.

Narto mengatakan, penyidik kini menelusuri identitas pihak yang merekrut SAM, termasuk jalur distribusi dan asal-usul tembakau sintetis tersebut.

"Kami akan mendalami identitas pihak yang memerintahkan, jalur peredaran, serta asal-usul narkotika tersebut agar seluruh jaringan dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Berawal dari Penyerahan Diri ke Polsek

Kasus ini terungkap setelah SAM mendatangi Polsek Magelang Selatan dan mengaku membawa tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 1.500,31 gram atau sekitar 1,5 kilogram. Polisi juga menyita dua tas dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta peraturan terkait penggolongan narkotika.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ketakutan Jadi Target Polisi, Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri Bawa 31 Paket ke Polsek Magelang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang